Minggu, 22 Juli 2012

MENGENAI AL AMANAH


AL AMANAH
PENYANTUNAN ANAK YATIM PIATU DAN DUAFA SIMOWAU SEPANJANG
            SIMOWAU Gg Dharma No. 21 RT. 05 RW. 04 Sepanjang Sidoarjo

1.    Nama perkumpulan :  AL  AMANAH

2.    Maksud dan tujuan :
I. Maksud:
i.              Menyantuni Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin merupakan kewajiban kaum muslimin dan orang yang mengabaikannya dianggap sebagai pendusta agama dan diancam dengan azab neraka (QS. Al-Ma’un :1-2) dan (QS. Ad-Dhuha : 9-11)
ii.            Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas rejeki yang diberikan kepada hambanya.
iii.           Menjalankan Sunnah Rosul Muhammad SAW
iv.           Perkumpulan ini bersifat netral dan tidak memihak organisasi manapun karena intinya adalah untuk menSejahterakan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin / Duafa
II.Tujuan :
i.              Meningkatkan iman dan taqwa dengan segala cara untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT serta memupuk ukhuwah islamiyah antara sesama Umat Islam.
ii.            Menumbuhkan kesadaran diri untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah SWT dengan menyantuni anak yatim/ piatu dan fakir mikskin
iii.           Meningkatkan kehidupan sosialitas bermasyarakat
iv.           Memberikan Jaminan pendidikan, baik pendidikan agama dan pendidikan umum (sekolah)

3.    Susunan Pengurus :
I.        Tata cara pemilihan pengurus :
i.              Pemilihan Pengurus ditentukan dengan rapat umum anggota tetap.
ii.            Anggota tetap adalah sekumpulan orang-orang yang berdedikasi tinggi untuk bedirinya perkumpulan ini
II.      Masa bakti :
Masa bakti kepengurusan perkumpulan 1 (satu) periode 3 (tiga) tahun dan ditutup dengan laporan pertanggung jawaban.
III.    Rapat Pengurus :
Rapat pengurus diadakan 1 (satu) tahun 2 kali, dibagi dalam 2 semester, tetapi bila diperlukan dapat diadakan lebih dari itu

IV.    Kewenangan :
i.              Kewenangan tertinggi dipegang oleh rapat umum anggota tetap.
ii.            Jika terjadi ketidak samaan dalam penentuan hasil rapat, maka akan ditetapkan dengan hasil Voting

4.    Keanggotaan :
i.                     Anggota Tetap
ii.                   Donatur
iii.                  Untuk bisa menjadi pengurus harus merupakan anggota tetap.
iv.                 Untuk dapat menjadi anggota tetap harus menjadi donatur secara kontinyu selama kurang lebih 2(dua) tahun berturut-turut

5.    Tata cara penerimaan bantuan :
i.              Bantuan diterima dari anggota yang merangkap donatur.
ii.            Dari donatur tetap yang telah tercantum
iii.           Dari Anggota Luar biasa
iv.           Dari pihak manapun yang bersedia membantu
v.            Penerimaan bantuan bersifat sukarela
vi.           Pemberian bantuan yang bersifat pamrih dan ingin mengedepankan nama Golongan, ParPol atau Ormas tidak diperkenankan, Karena tidak sesuai dengan maksud  yang tertera diatas

6.    Tata cara pengambilan bantuan :
i.              Donatur dapat memberikan langsung bantuan kepada pengurus.
ii.            Donatur mendapat tanda terima dari petugas yang menerima.
iii.           Donatur dapat meminta kepada pengurus untuk mengambil bantuan ke kediamannya atau instansi/kantor yang bersangkutan, dikarenakan kesibukannya.
iv.           Pengurus tidak diperkenankan menarik/meminta langsung kepada donatur.

7.    Ruang Lingkup Perkumpulan :
i.              Ruang lingkup kegiatan santunan diutamakan warga RW 4 Simowau Kel Sepanjang dan sekitarnya, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk warga diluar wilayah tersebut.

8.    Laporan :
i.              Laporan keuangan diberikan setiap bulan kepada semua anggota dan donator dalam betuk buletin.

1 komentar: