AL
AMANAH
PENYANTUNAN ANAK YATIM PIATU DAN DUAFA SIMOWAU SEPANJANG
SIMOWAU Gg Dharma No. 21 RT. 05 RW. 04 Sepanjang Sidoarjo
1. Nama
perkumpulan : AL AMANAH
2. Maksud
dan tujuan :
I. Maksud:
i.
Menyantuni
Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin merupakan kewajiban kaum muslimin dan orang
yang mengabaikannya dianggap sebagai pendusta agama dan diancam dengan azab
neraka (QS. Al-Ma’un :1-2) dan (QS. Ad-Dhuha : 9-11)
ii.
Sebagai
bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas rejeki yang diberikan kepada hambanya.
iii.
Menjalankan
Sunnah Rosul Muhammad SAW
iv.
Perkumpulan
ini bersifat netral dan tidak memihak organisasi manapun karena intinya adalah
untuk menSejahterakan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin / Duafa
II.Tujuan
:
i.
Meningkatkan iman dan taqwa dengan
segala cara untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT serta memupuk ukhuwah
islamiyah antara sesama Umat Islam.
ii.
Menumbuhkan kesadaran diri untuk
membelanjakan hartanya di jalan Allah SWT dengan menyantuni anak yatim/ piatu
dan fakir mikskin
iii.
Meningkatkan
kehidupan sosialitas bermasyarakat
iv.
Memberikan
Jaminan pendidikan, baik pendidikan agama dan pendidikan umum (sekolah)
3. Susunan
Pengurus :
I.
Tata cara pemilihan pengurus :
i.
Pemilihan Pengurus ditentukan dengan rapat umum
anggota tetap.
ii.
Anggota tetap adalah sekumpulan orang-orang
yang berdedikasi tinggi untuk bedirinya perkumpulan ini
II.
Masa bakti :
Masa
bakti kepengurusan perkumpulan 1 (satu) periode 3 (tiga) tahun dan ditutup
dengan laporan pertanggung jawaban.
III.
Rapat Pengurus :
Rapat
pengurus diadakan 1 (satu) tahun 2 kali, dibagi dalam 2 semester, tetapi bila
diperlukan dapat diadakan lebih dari itu
IV.
Kewenangan :
i.
Kewenangan tertinggi dipegang oleh rapat umum
anggota tetap.
ii.
Jika terjadi ketidak samaan dalam penentuan
hasil rapat, maka akan ditetapkan dengan hasil Voting
4. Keanggotaan
:
i.
Anggota Tetap
ii.
Donatur
iii.
Untuk bisa menjadi pengurus harus merupakan
anggota tetap.
iv.
Untuk dapat menjadi anggota tetap harus
menjadi donatur secara kontinyu selama kurang lebih 2(dua) tahun berturut-turut
5. Tata
cara penerimaan bantuan :
i.
Bantuan diterima dari anggota yang merangkap
donatur.
ii.
Dari donatur tetap yang telah tercantum
iii.
Dari Anggota Luar biasa
iv.
Dari pihak manapun yang bersedia membantu
v.
Penerimaan bantuan bersifat sukarela
vi.
Pemberian bantuan yang bersifat pamrih
dan ingin mengedepankan nama Golongan, ParPol atau Ormas tidak diperkenankan,
Karena tidak sesuai dengan maksud yang
tertera diatas
6. Tata
cara pengambilan bantuan :
i.
Donatur dapat memberikan langsung bantuan
kepada pengurus.
ii.
Donatur mendapat tanda terima dari petugas
yang menerima.
iii.
Donatur dapat meminta kepada pengurus untuk
mengambil bantuan ke kediamannya atau instansi/kantor yang bersangkutan,
dikarenakan kesibukannya.
iv.
Pengurus tidak diperkenankan menarik/meminta
langsung kepada donatur.
7. Ruang
Lingkup Perkumpulan :
i.
Ruang lingkup kegiatan santunan diutamakan
warga RW 4 Simowau Kel Sepanjang dan sekitarnya, tetapi tidak menutup
kemungkinan untuk warga diluar wilayah tersebut.
8. Laporan
:
i.
Laporan keuangan diberikan setiap bulan kepada
semua anggota dan donator dalam betuk buletin.
Mohon dukungan dan partisipasinya
BalasHapus